Selasa, 14 Juni 2011

tugas pend. pancasila

1 Tujuan Pendidikan Pancasila         
Mahasiswa diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar dunia lainnya. Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, sehingga memperluas cakrawala pemikirannya, menumbuhkan sikap demokratis pada mereka dalam mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Mahasiswa diarahkan untuk dapat memahami latar belakang historis kuliah Pendidikan Pancasila, dengaan memahami fakta budaya dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang merupakan suatu pandangan hidup. Mereka diarahkan untuk memahami tujuan hidup bersama dalam suatu negara dengan cara mendiskusikannya diantara mereka.

2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidup dalam suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa sendiri yaitu Pancasila. Pancasila sebagai jati diri merupakan pencerminan nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa, diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki bangsa Indonesia. Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup, Pancasila terbuka masuknya nilai-nilai yang positif yang datang dari dalam maupun dari luar. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya.
Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan pendidikan baik secara formal maupun nonformal.
Anggota masyarakat berusaha melakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga utamanya pendidikan dan keluarga.
Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme berdasarkan ideologinya.
Berbeda dengan bangsa lain, bangsa Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refletosi filsofis para pendiri negara.

Contoh :




3. Landasan Filosofis            
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan.
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara.
Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

4. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara dan juga sebagai pandangan hidup dan cita-cita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
5. Perbedaan konstitusi, konvensi, dan UUD
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional. Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
* Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
* organisasi sukarela
* persatuan dagang
* partai politik
* perusahaan
Konstitusi dapat menunjuk ke hukum penting, biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konvensi adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. dapat merujuk pada:
* Konvensi (rapat), suatu rapat besar.
* Konvensi (norma), suatu kumpulan norma yang diterima umum.
* Traktat, perjanjian, dll.

UUD adalah



6. tujuh kunci pokok system pemerintahan :
I. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.

II. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
•Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.























Landasan Kultural

 Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, setiap Negara di dunia memiliki suatu pandangan hidup.

 BangsaIndonesia mendasarkan pandangan hidup dalam suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa sendiri yaitu Pancasila.

 Pancasila sebagai jati diri merupakan pencerminan nilai yang tumbuh dalam
kehidupan bangsa, diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki
bangsa Indonesia.

 Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup, Pancasila terbuka
masuknya nilai-nilai yang positif yang datang dari dalam maupun dari
luar.


Landasan Filosofis

 Pancasila sebagai dasar Negara filsfat Negara dan filosofis bangsa Indonesia, merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.

 Secara filosofi, bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara sebagai bangsa yang berke-Tuhanan dan berperikemanusiaan. Secara objektif, manusia Indonesia adalah berke-Tuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab dan mempertahankan persatuan untuk mewujudkan keadilan.

 Atas dasar filosofis tersebut dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat Negara.

 Pancasila sebagai besar falsafah Negara hasus menjadi sumber nilai pembangunan nasional yang berkaitan erat dengan politik.


Tujuan Pendidikan Pancasila

 Rakyat melalui perwakilannya, menyatakan bahwa Pendidikan Nasional diarahkan
untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa.

 Perkuliahan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

 Tujuan perkuliahan Pancasila juga untuk memberikan dasar-dasar ilmiah atau
transformasi nilai melalui pengembangan pengetahuan secara ilmiah.

 Memberikan pengertian, pancasila sebagai filsafat atau tatanilai bangsa.

 Dengan mengetahui Pancasila secara ilmiah, mahasiswa akan memiliki ketahanan
ideologis dalam menghadapi pengaruh negatif dari luar.
 Mempersiapkan warga Negara yang berkesadaran kebangsaan, serta pemimpin-pemimpin yang
bertanggungjawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yang bersendikan Pancasila.
 Keberhasilan dalam pendidikan Pancasila, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas dan penuh tanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar